Indonesia sedang berada dalam fase krusial di mana batas antara penegakan hukum dan tekanan publik semakin kabur. Sebagai negara hukum (Rechtsstaat), kita memegang prinsip Independence of the Judiciary (Kemandirian Peradilan) yang dijamin oleh konstitusi. Namun, realitas hari ini menunjukkan kecenderungan berbahaya: hukum sering kali "disetir" oleh narasi viral dan tekanan massa, mengabaikan fakta yuridis yang objektif.

Bahaya Populisme Yudisial

Secara ilmiah, fenomena ini disebut sebagai Populisme Yudisial. Dalam studi hukum tata negara, tekanan publik yang berlebihan dalam proses hukum dapat merusak Due Process of Law (Proses Hukum yang Adil). Fakta ilmiah hukum menekankan bahwa kebenaran materiil harus didasarkan pada Pasal 184 KUHAP (Alat Bukti yang Sah), bukan pada volume suara di media sosial. Ketika penegak hukum mengambil keputusan berdasarkan desakan publik—atau sebaliknya, menunda keadilan karena tekanan elit—maka terjadi degradasi terhadap asas Equality Before the Law (Persamaan di Hadapan Hukum).

Polemik Gus Yaqut dan Kepastian Hukum

Kasus yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi barometer penting. Sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka, perdebatan hukum bergeser menjadi sentimen politik.

Secara ilmiah, terdapat perbedaan tipis antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026 adalah mekanisme ilmiah untuk menguji apakah KPK memiliki dua alat bukti yang cukup atau sekadar merespons tekanan politik. Jika proses ini dipengaruhi oleh kebencian kelompok atau tekanan massa tanpa fakta mens rea (niat jahat) yang kuat, maka kita sedang melakukan "kriminalisasi kebijakan"—sebuah preseden buruk bagi tata kelola negara ke depan.

Skandal Tunjangan DPRD Maluku Utara

Di sisi lain, penanganan kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Maluku Utara senilai Rp139 miliar oleh Kejati Maluku Utara menunjukkan wajah lain dari tekanan publik. Sejak statusnya dinaikkan ke penyidikan pada 12 Februari 2026, ekspektasi publik lokal sangat tinggi.

Fakta ilmiah hukum menuntut adanya perhitungan kerugian negara yang nyata (actual loss) oleh BPK atau BPKP. Namun, seringkali karena besarnya tekanan massa, proses penyidikan dipaksa berjalan kilat tanpa pemetaan aktor yang akurat. Sebaliknya, jika Kejati tampak lamban, publik menuduh adanya intervensi kekuasaan. Integritas Kejati Maluku Utara diuji untuk tetap berdiri pada fakta hukum yang sah tanpa harus "mengemis" legitimasi dari opini publik yang seringkali terpolarisasi.

Kembali ke "The Rule of Law"

Hukum tidak boleh menjadi instrumen untuk memuaskan dendam publik atau melayani kepentingan politik sesaat. Jika keputusan hukum hari ini terus dipengaruhi oleh siapa yang paling keras berteriak di ruang publik, maka keadilan hanya akan menjadi milik mereka yang menguasai narasi.

Negara harus menjamin bahwa setiap individu, baik itu pejabat negara maupun Warga Sipil, diadili berdasarkan bukti fisik dan saksi ahli, bukan berdasarkan sentimen atau tekanan massa. Tanpa keberanian penegak hukum untuk memutus berdasarkan fakta, demokrasi kita hanya akan menjadi anarki yang berbaju hukum.