TIDORE - Ancaman terhadap nasib ribuan guru honorer di Maluku Utara (Malut) kian menguat seiring munculnya kekhawatiran pemutusan kontrak secara massal. Kondisi ini mendorong Persatuan Guru Honorer Daerah Maluku Utara (PGHD-MU) untuk mendesak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Malut agar segera mengambil langkah nyata dalam memperjuangkan kepastian kerja dan perlindungan bagi para tenaga pendidik non-ASN.
Ketua PGHD-MU, Ridwan Nau, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi pendidikan di Maluku Utara, khususnya terkait ancaman penghentian kontrak tenaga pendidik non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Menurut Ridwan, keberadaan guru honorer masih menjadi tulang punggung pendidikan di daerah, terutama di wilayah terpencil yang belum terjangkau pemerataan guru ASN.
“Stabilitas pendidikan di Maluku Utara sangat bergantung pada guru honorer. Jika mereka dihentikan, maka banyak sekolah akan kehilangan tenaga pengajar,” tegasnya. Senin (20/04/2026).
PGHD-MU secara khusus meminta PGRI agar tidak bersikap pasif. Sebagai organisasi profesi guru, Ridwan menilai, PGRI memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi garda terdepan dalam mengadvokasi hak-hak guru honorer.
“Kami meminta PGRI Maluku Utara dan seluruh jajaran di kabupaten/kota untuk bergerak aktif. Perjuangkan hak-hak guru honorer agar mereka tetap memiliki kepastian kerja. Jangan biarkan mereka dirumahkan di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” ujar Ridwan.
Ridwan juga menyoroti sejumlah persoalan yang hingga kini belum terselesaikan. Sejak 2021 hingga 2026, isu guru honorer terus berulang tanpa solusi yang jelas. Beberapa persoalan utama antara lain ketidakpastian status, di mana banyak guru belum terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji juga masih menjadi masalah klasik yang kerap terjadi akibat lambannya proses administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). yang paling mengkhawatirkan, lanjut Ridwan, adalah munculnya wacana efisiensi anggaran yang berpotensi berujung pada pemutusan kontrak massal tenaga honorer.
“Jika ini terjadi, maka sistem pendidikan di banyak sekolah, terutama di daerah terpencil dan sekolah swasta, bisa lumpuh total,” katanya.
PGHD-MU juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menegaskan pentingnya keberadaan guru honorer.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, sebelumnya menyampaikan bahwa guru honorer masih sangat dibutuhkan dan tidak seharusnya dirumahkan karena perannya yang vital dalam proses pembelajaran. Dikutip dari Kompas.Com.
Di akhir pernyataannya, Ridwan menekankan pentingnya kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum bagi guru honorer.
PGHD-MU mendorong lahirnya regulasi di tingkat daerah, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub), yang dapat menjamin keberlanjutan kontrak kerja guru honorer selama masa transisi menuju pengangkatan resmi.
“Kesejahteraan guru adalah kunci pembangunan pendidikan. Tanpa jaminan yang layak, transformasi pendidikan hanya akan menjadi retorika belaka,” tegas Ridwan.
Ia pun menutup dengan seruan agar semua pihak tidak tinggal diam.
“Negara harus hadir, daerah harus bergerak, dan PGRI harus bersuara lebih lantang. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan tanpa tanda jasa ini berjuang sendiri,” pungkasnya. (Red/Mediasi Tikep)