Dunia Islam hari ini sedang dikepung dari dua arah. Secara eksternal, kita menyaksikan agresi geopolitik yang tak henti-hentinya mengoyak kedaulatan negara-negara Muslim. Namun secara internal, kita menghadapi infiltrasi narasi yang jauh lebih mematikan: sektarianisme yang dipersenjatai
Fenomena ini semakin mencolok tatkala negara-negara Muslim, seperti Iran atau faksi perlawanan lainnya, berupaya merespons dinamika kekuatan global. Ironisnya, di tengah upaya tersebut, narasi sektarianisme lama sengaja dihidupkan kembali. Labelisasi teologis seperti "Rafidhah" atau pelarangan dukungan berbasis perbedaan mazhab muncul sebagai alat sabotase politik. Tujuannya satu: memastikan umat Islam tetap terfragmentasi dan mudah ditaklukkan.
Syahadat sebagai Garis Demarkasi
Dalam metodologi hukum Islam (Ushul Fiqh), kriteria keislaman seseorang bersifat objektif, bukan didasarkan pada sentimen kebencian kelompok atau interpretasi subjektif. Rasulullah SAW dalam berbagai hadis sahih secara konsisten menegaskan bahwa siapa pun yang mengucapkan dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat yang sama adalah Muslim yang darah dan kehormatannya wajib dilindungi.
Menggunakan perbedaan historis masa lalu sebagai justifikasi untuk mencabut hak solidaritas sesama Muslim di masa kini adalah sebuah anomali syariat. Hal ini diperkuat oleh Risalah Amman (The Amman Message), sebuah konsensus global yang ditandatangani oleh lebih dari 500 ulama lintas mazhab, termasuk dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Risalah ini secara eksplisit mengakui Mazhab Ja’fari (Syiah) sebagai bagian integral dari umat Islam dan secara tegas mengharamkan pengkafiran (takfir). Konsensus ini menjadi landasan kuat bahwa perbedaan mazhab tidak boleh menjadi penghalang bagi persatuan dan solidaritas umat.
Menelanjangi Standar Ganda
Propaganda yang melarang dukungan terhadap pihak tertentu dengan alasan perbedaan mazhab seringkali terjebak dalam standar ganda yang kontradiktif. Di satu sisi, kerja sama diplomatik dan militer dengan entitas non-Muslim kerap dianggap sebagai "hikmah" atau strategi diplomasi yang sah. Namun di sisi lain, solidaritas antar-mazhab demi menghadapi agresi justru dicap sebagai pengkhianatan akidah.
Logika ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan kaidah fikih fundamental “Mā lā yatimmul wājib illā bihi fahuwa wājib” (Sesuatu yang menjadi syarat terlaksananya kewajiban, maka hukumnya menjadi wajib). Jika melawan kezaliman dan penjajahan adalah sebuah kewajiban syar’i, dan kewajiban tersebut hanya dapat terealisasi secara efektif melalui persatuan umat Islam, maka menggalang persatuan lintas mazhab hukumnya menjadi wajib secara syar’i. Persatuan bukanlah pilihan, melainkan prasyarat untuk menegakkan keadilan.
Siapa yang Diuntungkan?
Kita harus bertanya secara jernih, Siapa yang paling diuntungkan dari narasi kebencian Sunni Syiah ini? Sejarah kolonialisme secara konsisten menunjukkan bahwa strategi divide et impera (pecah belah dan kuasai) selalu mengeksploitasi sentimen identitas yang paling sensitif. Ketika energi umat habis untuk perdebatan internal tentang "kemurnian" akidah di media sosial, kekuatan eksternal dengan mudah mengeksploitasi sumber daya, merusak kedaulatan, dan melemahkan negara-negara Muslim satu per satu.
Piagam Madinah yang dicetuskan oleh Rasulullah SAW memberikan teladan luar biasa tentang pembentukan Ummah Wahidah (Umat yang Satu) yang mencakup berbagai komponen suku dan keyakinan demi pertahanan kolektif. Jika Nabi SAW dapat membangun aliansi pertahanan dengan pihak yang berbeda agama demi maslahat bersama, lantas argumentasi agama mana yang dapat membenarkan pelarangan aliansi antar-sesama pengikut Al-Qur'an dan Sunnah demi membela keadilan?
Ukhuwah sebagai Solusi Strategis
Tantangan fundamental umat Islam di masa depan bukanlah lagi perdebatan teologis di ruang-ruang kelas, melainkan keberlanjutan eksistensi dan relevansi umat di panggung global. Kita harus memiliki kecerdasan untuk membedakan antara diskusi ilmiah mengenai perbedaan mazhab dengan kebutuhan strategis yang mendesak untuk membela kemanusiaan.
Menolak narasi perpecahan bukan berarti menyetujui semua doktrin pihak lain. Sebaliknya, ini adalah ekspresi kedewasaan beragama yang mengutamakan maslahah al-ammah (kemaslahatan umum) yang lebih besar. Sudah saatnya umat Islam menghentikan tarian di atas genderang perang yang ditabuh oleh pihak-pihak yang menginginkan kita tetap lemah. Ukhuwah Islamiyah bukan hanya idealisme teologis, melainkan imperatif strategis untuk kelangsungan umat.
Saya bukanlah ahli agama yang hafal ribuan matan kitab, bukan pula deretan umat terbaik yang suci dari khilaf. Saya hanyalah satu nyawa di antara miliaran manusia, seorang hamba yang cemas melihat rumah saudaranya dibakar, sementara kita masih sibuk memperdebatkan warna sajadah. Di tengah riuh fatwa yang saling menghakimi, saya memilih untuk tidak berdiri di menara gading teologi, melainkan memilih satu garis yang paling murni,keberpihakan pada kemanusiaan dan keadilan.
AFANDI ABBAS
Kader Ansor
Tulisan ini adalah kontribusi literasi untuk Mediasi.