TIDORE - Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tidore Kepulauan, Jafar Noh Idrus, mengingatkan pentingnya menempatkan penanganan dugaan persoalan tunjangan di DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 dalam koridor asas legalitas dan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Selasa (17/2/2026), Jafar menegaskan bahwa proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih berada pada tahap penyidikan. Tahap ini, kata dia, berorientasi pada pengumpulan serta pengujian alat bukti, sehingga belum merupakan ruang untuk penarikan kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu.
Ia menilai dinamika opini di ruang publik yang berkembang tanpa landasan pembuktian yang memadai berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh terhadap perkara. Dalam kerangka sistem peradilan pidana, lanjutnya, setiap institusi memiliki fungsi dan kewenangan yang tidak dapat saling mendahului, terlebih melalui tekanan eksternal yang dapat memengaruhi objektivitas penegakan hukum.
“Proses hukum harus dijaga tetap independen, berjalan sesuai mekanisme, dan dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti,” ujarnya.
Jafar turut mengimbau kalangan praktisi hukum untuk menjunjung tinggi etika profesi serta menghormati proses yang sedang berlangsung. Menurutnya, sikap tersebut menjadi prasyarat penting bagi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara. (Red/Mediasi Tikep)